Minggu, 27 Mei 2012

sistem pemerintahan Indonesia

A.Penegertian sistem pemerintahan

sistem pemerintahan adalah pola pengaturan hubungan antara lembaga negara yang satu dengan lembaga negara yang lainnya atau bila disederhanakan ialah hubungan antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.Hubungan itu mliputi hubungan hukum, hubungan organisasi, hubungan kekuasaan maupun hubungan fungsi.Kesemuanya itu dalam rangka mencapai tujuan pemerintahan Negara yang lazimnya dirumuskan dalam undang-undang dasar suatu Negara atau dokumen-dokumen Negara resmi lainnya.

sistem pemerintahan dibagi menjadi dua klsifikasi besar yaitu:
  1. sistem pemerintahan presidensil
  2. sistem pemerintahan parlementer
1.Sistem pemerintahan presidensil
      Banyak negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Prinsipnya, badan eksekutif dipisahkan dari badan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain pembagian kekuasaan (separation division on power) sekaligus terdapat pemisahan kekuasaan (separation of power). Kekuasaan kepala eksekutif/Presiden mengangkat kepala departemen untuk menjadi pembantunya dan kepala departemen ini bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada badan perwakilan rakyat. Presiden bertanggung jawab terhadap seluruh tindakan eksekutif kepada rakyat, dan badan perwakilan rakyat tidak dapat menggulingkan orang-orang eksekutif. Kekuasaan yudikatif pun terpisah dari kekuasaan lainnya. Karena pemilihan anggota-anggota badan perwakilan rakyat “terpisah” dari pemilihan anggota badan eksekutif maka sering terjadi ketidaksamaan garis politik antara kedua badan ini.

konsep dasar dari sistem pemerintahan presidensil adalah trias politica, yakni konsep tentang pemisahan kekuasaan.sehingga ciri-ciri umum yang dapat di rinci dari sistem pemerntahan presidensil adalah :
  1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
  2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
  3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
  4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
  5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
  6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
kelebihan dari sistem pemerintahan presidensial adalah :

  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
kekurangan sistem pemerintahan presidensial adalah :

  • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
2.Sistem pemerintahan parlementer
      Di Indonesia sistem ini mulai diterapkan pada tanggal 14 November 1945. Hal ini disebabkan karena Indonesia sedang dalam perundingan dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia, untuk itu perlu 'orang lain' untuk memperjuangkan Indonesia. Maka berdasarkan pertimbangan dan keputusan dari BP-KNIP maka Indonesia menjalankan sistem Parlementer sejak saat itu.

kelebihan sistem pemerintahan parlementer adalah :

  • Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
  • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
kekurangan sistem pemerintahan parlementer adalah :

  • Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  • Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar